SEROONEWS.COM – Peristiwa pengeroyokan yang terjadi dilingkungan masyarakat pada Kamis Malam, 26 Maret 2026 sempat menimbulkan keresahan dan ketegangan di antara warga. Insiden tersebut bermula dari ketidak enakan pada saat ditegur, kemudian berkembang menjadi konflik terbuka, hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap salah satu pihak.
Namun demikian, korban sempat membuat laporan kepada pihak kepolisian atas insiden ini. Akan tetapi, dengan proses yang cukup berbelit-belit serta hukuman dari pihak kepolisian yang terlalu ringan sehingga pihak korban memilih untuk tidak dilanjutkan. Ujar Ade Ramadhan Arir. Senin, (30/03/2026)
Lanjutnya, Pihak korban memilih untuk tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum formal. Dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mekanisme hukum adat.
Proses penyelesaian dilakukan dengan musyawarah yang berlangsung di Rumah Adat Kutai pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam forum tersebut melibatkan melibatkan kedua belah pihak, keluarga, pemangku adat, serta di hadiri oleh 23 organisasi masyarakat (ORMAS).
Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi kejadian dan klarifikasi. Setelah melalui pertimbangan yang matang, lembaga adat kemudian menetapkan sanksi adat kepada para pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.
Sanksi tersebut tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga mengandung nilai pemulihan hubungan sosial, seperti pembayaran denda adat, permintaan maaf secara terbuka, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Hidup damai dan tentram di bumi kutai Timur maupun dimana saja. Ungkap Ade Ramadhan Arir
Tutupnya, dengan disepakatinya penyelesaian melalui sanksi adat ini, situasi yang sebelumnya tegang perlahan kembali kondusif. Hubungan antarwarga pun dapat dipulihkan, mencerminkan bahwa nilai-nilai adat masih memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan keadilan di tengah masyarakat.
Penulis: Aliyul
