Foto: LKBH UNMUL dan Kantor Advokat Albert, S.H. Partner Dampingi Klien Hingga Putusan Pengadilan, Senin (20/4/26)
SEROONEWS.COM – Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dari perguruan tinggi dan kantor advokat profesional, menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berintegritas.
Terlihat pada saat menangani perkara, dengan Nomor 114/Pid.B/2026/PN yang diputus oleh Majelis Hakim, pada sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sangatta. Putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Hingga, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan serta telah mengganti seluruh kerugian korban senilai Rp12.181.000.
LKBH UNMUL bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Albert, S.H. Partner berhasil mendampingi klien dalam proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sangatta, hingga tahap pembacaan putusan yang dijatuhkan pada Senin, (20/4/26)
Selaku penasihat hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Albert, S.H. Partner menyampaikan bahwa proses persidangan telah berjalan secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Ujarnya
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim karena dalam pertimbangannya telah melihat secara utuh fakta-fakta persidangan, termasuk adanya pengembalian kerugian kepada korban dan itikad baik dari klien kami. Hal tersebut menjadi faktor penting dalam memberikan keadilan yang proporsional,” ungkap Albert
Lanjut, Albert juga menegaskan bahwa kerja sama antara LKBH UNMUL dan Kantor Advokat Albert, S.H. Partner merupakan bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kemitraan ini menunjukkan bahwa sinergi antara lembaga bantuan hukum akademik dan kantor advokat profesional dapat memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada masyarakat. Serta harapan dari kerjasama seperti ini akan terus berlanjut demi penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.
Penulis: Aliyul







