Foto: ilustrasi layanan kesehatan by AI, 18 April 2026
SEROONEWS.COM – Mengapa hampir setiap pengurusan layanan ada biaya administrasi? Padahal, sejatinya layanan itu merupakan hak publik. Lalu kenapa harus disertai dengan biaya tambahan? Meski tidak selalu jelas dasar dan peruntukannya.
Secara prinsip, yang bekerja di instansi pasti diberikan gaji oleh negara melalui anggaran yang bersumber dari pajak rakyat. Fasilitas kerja, sarana pelayanan, hingga operasional instansi pun telah dialokasikan oleh negara.
Lalu muncul lagi pertanyaan, apakah masih relevan membebankan biaya administrasi kepada masyarakat untuk layanan yang seharusnya menjadi kewajiban negara?
Tidak sedikit masyarakat yang merasa terpaksa membayar tanpa penjelasan rinci, demi mempercepat proses agar terhindar dari hambatan. Dengan adanya situasi ini membuka ruang tafsir penulis, apakah biaya tersebut benar-benar resmi dan transparan, atau justru menjadi celah yang berpotensi disalahgunakan?
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik. Jika memang terdapat biaya administrasi, maka dasar hukum, besaran, serta penggunaannya perlu disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, jika layanan tersebut termasuk dalam kategori yang seharusnya gratis, maka praktik pungutan perlu ditertibkan secara tegas. Sebab, layanan publik pada hakikatnya adalah bentuk kehadiran negara untuk melayani, bukan membebani.
Penulis: Aliyul







