Foto: Otoritas Jasa Keuangan Indonesia
SEROONEWS.COM – Oknum yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keungan (OJK) kembali menuai. Muncul pertanyaan dari penulis terhadap efektivitas pengawasan dan edukasi yang dilakukan oleh pihak OJK. Pasalnya, kasus serupa bukan pertama kali terjadi, bahkan cenderung berulang dengan pola yang hampir sama.
Dengan menggunakan nama institusi resmi untuk meyakinkan masyarakat, tapi berujung pada penipuan yang merugikan korban.
Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa selain masyarakat yang dituntut untuk lebih waspada, instansi terkait juga perlu meningkatkan langkah preventif, termasuk memperluas edukasi, memperketat pengawasan, serta mempercepat respons terhadap laporan penipuan yang mencatut nama lembaga.
Jika tidak ditangani secara serius, praktik pencatutan nama lembaga seperti ini berpotensi terus berulang dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan itu sendiri. Minggu, (12/4/26)
Penulis: Aliyul







